LSM
PENJARA berstatus sosial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran
mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang professional, loyal
dan berdedikasi tinggi, serta membantu pemerintah dalam pengawasan alokasi APBD
maupun APBN juga membantu mendorong penegak hukum dalam meminimalisir terjadinya KKN
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kamis, 05 Mei 2016
LAMBANG LSM PENJARA
Tiga Bintang Merupakan
gambaran bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin,
untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah,
dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi
peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetap memiliki kemerdekaan yang
hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi logis
yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kujang Merupakan
Senjata Khas Daerah Jawa Barat
sebagai simbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan
tetap taat pada hukum, sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni
di Bandung Jawa Barat.
Tulisan
LSM PENJARA Merupakan lambang ketegasan sikap serta
kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan mampu menegakkan kebenaran
dalam situasi sesulit apapun.
Kotak Segi
Lima Merupakan wadah seluruh aktifis LSM
PENJARA yang mencerminkan kebersamaan dan menggambarkan LSM PENJARA bersinergi terhadap penegak hukum.
MARS LSM PENJARA
Bergerak dan bersatu
|
Menuju Indonesia baru
|
Singkirkanlah benalu,
singkirkan dari musuh - musuh
|
PENJARA pasti menang
melawan penindasan
|
PENJARA pasti akan
menang
|
PENJARA pasti menang
melawan penindasan
|
PENJARA pasti akan
menang
|
PENJARA.....PENJARA......PENJARA
pasti menang
|
Heuy....(ulangi dari
atas)
|
Reff ;
|
PENJARA
datang....,PENJARA datang
|
bagi koruptor......,
|
Koruptor
datang.....,koruptor datang
|
masuk penjara
|
Minggu, 01 Mei 2016
Sabtu, 30 April 2016
RAPAT KERJA CABANG
A. LANDASAN
Dasar
musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok adalah :
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1985
tentang Organisasi KeMasyarakatan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3. Keputusan Rapat Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November
2012 di Bandung.
4. Surat Keputusan Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016,
tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021
B. TUJUAN
Tujuan
pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA)
Kota Depok adalah :
1. Menyusun Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 –
2021.
2. Menetapkan Program Kerja
Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan
menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan
achievable).
3. Merumuskan Pernyataan dan
Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (LSM PENJARA).
C. TEMA
Tema
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok
adalah :
“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN
KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”
D. TEMPAT
DAN WAKTU
Pelaksanaan
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal :
30 April 2016
Pukul :
08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat : Gedung Sekar Peni
Jl. Siliwangi Kota Depok.
Peserta
dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok terdiri dari :
1. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Depok.
2. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Jawa Barat.
4. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Bekasi.
5. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Banten.
6. Peninjau yang secara resmi
mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara
Musyawarah Cabang.
7. Undang Muspida , Ormas, OKP,
Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.
F. PAKAIAN
PESERTA
Pakaian
peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja
maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks
pakaian rapi dan sopan.
G. MATERI
MUSYAWARAH
Setiap
peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1. Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2. Block Note dan Bolpoint
3. Tas
4. Tanda Pengenal (name tag)
H. TANDA
HADIR
Peserta
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta
mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.
I. AKOMODASI
Panitia
menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15
(Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang
disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
J. KONSUMSI
Panitia
menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok .
K. LAIN
– LAIN
Informasi
lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat
diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan
Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya
dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
M. PENUTUP
Hal-hal
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini
akan ditentukan kemudian.
Hamzah Nababan, ST
Ketua
SUSUNAN PENGURUS DPC LSM PENJARA KOTA DEPOK
DEWAN PEMBINA
Brigjen (Purn) TNI S NABABAN
ROBERT
MARPAUNG, SH
DEWAN PENGURUS
Sekretaris :
RIKI
Waki
Sekretaris : ANGGUN WIDI ANANDA
Bendahara :
KARTONO BUDIHARSO
Waki
Bendahara : ERNA MULTININGSING
KOMANDO GARIS DEPAN(KOGADE)
Komandan :
IBRAHIM LATUCONSINA
Wakil
Komandan : DANNY MC
Anggota
: ROMIYADI
Anggota : NOVEN RIO
BIDANG-BIDANG
Bidang Hukum dan HAM
ANTHONY
D. SIMAMORA, SH,MH
JANNER
DAMANIK, SH
Bidang Hubungan Masyarakat
SYAIFUL.
RM
SENDI
SUMARTIN
Bidang Investigasi
ANDI
MATONDANG
IDRIS
RIFA’I
MARYADI
SAGALA
Bidang Kajian dan Analisa
BINSAR
RAJAGUKGUK
Bidang Usaha dan Ekonomi
PARDAMEAN
HARAHAP
Bidang Pendidikan
LAIN
FAZARUDIN
Bidang Kesehatan dan Sosial
SANTI
RENAWATI
Bidang Informasi &
Komunikasi
M.
SAID
DENNIE
ADAM
Bidang Pemberdayaan Wanita
MARYANI
Ditetapkan
di : BANDUNG
Pada
Tanggal : 30 Maret 2016
Oleh : AGUNG SETIAWAN
Ketua Umum
HENDRA BUDI DERMAWAN
Sekretaris Jenderal
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PENJARA
SURAT KEPUTUSAN
No.
051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN
PIMPINAN CABANG
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU
KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC
LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA
BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.
Dengan
Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan
fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan
kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2. Bahwa untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja,
memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3. Bahwa oleh karena itu perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4. Bahwa nama-nama yang
sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi
persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3. Surat Keputusan Dewan Pendiri
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan
Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah
dan Cabang.
4. Hasil Keputusan Musyawarah
Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai
legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
MEMPERHATIKAN :
1. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga tanggal
wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/
LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala
aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3. Musyawarah Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan
dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN
2016–2021.
Pertama : Mencabut/membekukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM
PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015,
tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang
Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan
program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa
kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang
mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Menugaskan
kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah
Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas
tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima : Masa
bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam : Dengan
diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan
ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA).
Ditetapkan
di : BANDUNG
Pada Tanggal :
30 MARET 2016
Oleh :
AGUNG
SETIAWAN
Ketua
Umum
HENDRA BUDI
DERMAWAN
Sekretaris Jenderal
Langganan:
Postingan (Atom)