Kamis, 05 Mei 2016

STATUS LSM PENJARA

LSM PENJARA berstatus sosial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang professional, loyal dan berdedikasi tinggi, serta membantu pemerintah dalam pengawasan alokasi APBD maupun APBN juga membantu mendorong penegak hukum dalam meminimalisir terjadinya KKN di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

LAMBANG LSM PENJARA






Tiga Bintang    Merupakan gambaran bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah, dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetap memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi logis yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kujang          Merupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai simbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan tetap taat pada hukum, sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.

Tulisan
LSM PENJARA   Merupakan lambang ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan mampu menegakkan kebenaran dalam situasi sesulit apapun.

Kotak Segi Lima   Merupakan wadah seluruh aktifis LSM PENJARA yang mencerminkan kebersamaan dan menggambarkan  LSM PENJARA bersinergi terhadap penegak hukum.

MARS LSM PENJARA

Bergerak dan bersatu
Menuju Indonesia baru
Singkirkanlah benalu, singkirkan dari musuh - musuh
PENJARA pasti menang melawan penindasan
PENJARA pasti akan menang
PENJARA pasti menang melawan penindasan
PENJARA pasti akan menang
PENJARA.....PENJARA......PENJARA pasti menang
Heuy....(ulangi dari atas)
Reff ;
PENJARA datang....,PENJARA datang
bagi koruptor......,
Koruptor datang.....,koruptor datang
masuk penjara

PENGURUS LSM PENJARA DEPOK DI ROMBAK

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiO-YvxzcPMAhUCbY4KHYr4AcYQFgg8MAg&url=http%3A%2F%2Fsuaradepok.com%2Fdpc-lsm-penjara-kota-depok-dirombak-hamzah-nababan-gantikan-m-thohir%2F&usg=AFQjCNFdDtaygxhgPrRL5bI6z1sSn8DyRQ&bvm=bv.121421273,d.c2E

LSM PENJARA AWASI PEMILUKADA 2015

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiO-YvxzcPMAhUCbY4KHYr4AcYQFggfMAE&url=http%3A%2F%2Fradaronline.co.id%2F2015%2F04%2F28%2Fpemilukada-depok-2015-lsm-penjara-awasi-disdukcapil-mainkan-dp4%2F&usg=AFQjCNEsAXHjm_rwr93cRlP0GKNRDJTUDg&bvm=bv.121421273,d.c2E

Sabtu, 30 April 2016

LEGALITAS LEMBAGA












DEKLARASI













AKSI DI KAJATI JABAR TERKAIT KORUPSI ADE IRAWAN BUBATI SUMEDANG






AKSI BERDARAH WALIKOTA DEPOK NUR MAHMUDI TABRAK LARI

RAPAT KERJA CABANG



A.   LANDASAN
Dasar musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi KeMasyarakatan
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3.      Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November 2012 di Bandung.
4.      Surat Keputusan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016, tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021

B.    TUJUAN
Tujuan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 – 2021.
2.      Menetapkan Program Kerja Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan achievable).
3.      Merumuskan Pernyataan dan Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

C.   TEMA
Tema Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :

“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”

D.   TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal                      : 30 April 2016
Pukul                           : 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat                      : Gedung Sekar Peni
                                                  Jl. Siliwangi Kota Depok.
                                                 
 E.    PESERTA
Peserta dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok  terdiri dari :

1.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
2.      Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
4.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Bekasi.
5.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Banten.
6.      Peninjau yang secara resmi mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara Musyawarah Cabang.
7.      Undang Muspida , Ormas, OKP, Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.

F.     PAKAIAN PESERTA
Pakaian peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks pakaian rapi dan sopan.

G.   MATERI MUSYAWARAH
Setiap peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1.      Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2.      Block Note dan Bolpoint
3.      Tas
4.      Tanda Pengenal (name tag)

H.    TANDA HADIR
Peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.

I.      AKOMODASI
Panitia menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15 (Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
  
J.     KONSUMSI
Panitia menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok .

K.    LAIN – LAIN
Informasi lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

M.  PENUTUP
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini akan ditentukan kemudian.

Hamzah Nababan, ST
Ketua

SUSUNAN PENGURUS DPC LSM PENJARA KOTA DEPOK


DEWAN PEMBINA

Drs. EDMON JOHAN

PIRHOT NABABAN, SH, MH



DEWAN PENASEHAT
Brigjen (Purn) TNI S NABABAN









H. AMIR LATUCONSINA
RUDI HM SAMIN, SE
 
FERRI MERLIN S

ADVOKASI
ROBERT MARPAUNG, SH

DEWAN PENGURUS                         
Ketua                        

HAMZAH NABABAN, ST

Wakil Ketua



Wakil Ketua

JOHANIS MURIANY, SE

Sekretaris                   : RIKI
Waki Sekretaris         : ANGGUN WIDI ANANDA

Bendahara                : KARTONO BUDIHARSO
Waki Bendahara      : ERNA MULTININGSING

KOMANDO GARIS DEPAN(KOGADE)      
Komandan                : IBRAHIM LATUCONSINA
Wakil Komandan     : DANNY MC
Anggota                    : ROMIYADI
Anggota                    : NOVEN RIO
                                                           
BIDANG-BIDANG
Bidang Hukum dan HAM
ANTHONY D. SIMAMORA, SH,MH
JANNER DAMANIK, SH

Bidang Hubungan Masyarakat
SYAIFUL. RM
SENDI SUMARTIN

Bidang Investigasi
ANDI MATONDANG
IDRIS RIFA’I
MARYADI SAGALA

Bidang Kajian dan Analisa
BINSAR RAJAGUKGUK

Bidang Usaha dan Ekonomi
PARDAMEAN HARAHAP

Bidang Pendidikan
LAIN FAZARUDIN
                                                                       
Bidang Kesehatan dan Sosial
SANTI RENAWATI

Bidang Informasi & Komunikasi
M. SAID
DENNIE ADAM

Bidang Pemberdayaan Wanita
MARYANI


Ditetapkan di            : BANDUNG
Pada Tanggal           : 30 Maret 2016
Oleh                           : AGUNG SETIAWAN
  Ketua Umum
  HENDRA BUDI DERMAWAN
  Sekretaris Jenderal

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PENJARA


SURAT KEPUTUSAN
No. 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :

MENIMBANG :
1.    Bahwa untuk menjalankan fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2.      Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja, memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3.      Bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4.      Bahwa nama-nama yang sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.

MENGINGAT :
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3.      Surat Keputusan Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah dan Cabang.
4.    Hasil Keputusan Musyawarah Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

MEMPERHATIKAN :
1.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016,  tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Daerah Lembaga  tanggal wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga  Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3.      Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN 2016–2021.

Pertama  :   Mencabut/membekukan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua    :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga     :   Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan  Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat  :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima       :    Masa bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam    :    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).


Ditetapkan di            : BANDUNG
 Pada Tanggal          : 30 MARET 2016
Oleh                           :
AGUNG SETIAWAN     
Ketua Umum            

HENDRA BUDI DERMAWAN
Sekretaris Jenderal