Sabtu, 30 April 2016

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PENJARA


SURAT KEPUTUSAN
No. 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :

MENIMBANG :
1.    Bahwa untuk menjalankan fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2.      Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja, memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3.      Bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4.      Bahwa nama-nama yang sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.

MENGINGAT :
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3.      Surat Keputusan Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah dan Cabang.
4.    Hasil Keputusan Musyawarah Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

MEMPERHATIKAN :
1.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016,  tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Daerah Lembaga  tanggal wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga  Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3.      Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN 2016–2021.

Pertama  :   Mencabut/membekukan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua    :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga     :   Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan  Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat  :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima       :    Masa bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam    :    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).


Ditetapkan di            : BANDUNG
 Pada Tanggal          : 30 MARET 2016
Oleh                           :
AGUNG SETIAWAN     
Ketua Umum            

HENDRA BUDI DERMAWAN
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar