SURAT KEPUTUSAN
No.
051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN
PIMPINAN CABANG
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU
KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC
LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA
BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.
Dengan
Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan
fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan
kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2. Bahwa untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja,
memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3. Bahwa oleh karena itu perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4. Bahwa nama-nama yang
sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi
persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3. Surat Keputusan Dewan Pendiri
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan
Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah
dan Cabang.
4. Hasil Keputusan Musyawarah
Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai
legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
MEMPERHATIKAN :
1. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga tanggal
wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/
LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala
aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3. Musyawarah Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan
dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN
2016–2021.
Pertama : Mencabut/membekukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM
PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015,
tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang
Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan
program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa
kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang
mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Menugaskan
kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah
Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas
tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima : Masa
bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam : Dengan
diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan
ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA).
Ditetapkan
di : BANDUNG
Pada Tanggal :
30 MARET 2016
Oleh :
AGUNG
SETIAWAN
Ketua
Umum
HENDRA BUDI
DERMAWAN
Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar