A. LANDASAN
Dasar
musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok adalah :
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1985
tentang Organisasi KeMasyarakatan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3. Keputusan Rapat Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November
2012 di Bandung.
4. Surat Keputusan Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016,
tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021
B. TUJUAN
Tujuan
pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA)
Kota Depok adalah :
1. Menyusun Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 –
2021.
2. Menetapkan Program Kerja
Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan
menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan
achievable).
3. Merumuskan Pernyataan dan
Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (LSM PENJARA).
C. TEMA
Tema
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok
adalah :
“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN
KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”
D. TEMPAT
DAN WAKTU
Pelaksanaan
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal :
30 April 2016
Pukul :
08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat : Gedung Sekar Peni
Jl. Siliwangi Kota Depok.
Peserta
dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok terdiri dari :
1. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Depok.
2. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Jawa Barat.
4. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Bekasi.
5. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Banten.
6. Peninjau yang secara resmi
mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara
Musyawarah Cabang.
7. Undang Muspida , Ormas, OKP,
Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.
F. PAKAIAN
PESERTA
Pakaian
peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja
maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks
pakaian rapi dan sopan.
G. MATERI
MUSYAWARAH
Setiap
peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1. Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2. Block Note dan Bolpoint
3. Tas
4. Tanda Pengenal (name tag)
H. TANDA
HADIR
Peserta
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta
mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.
I. AKOMODASI
Panitia
menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15
(Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang
disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
J. KONSUMSI
Panitia
menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok .
K. LAIN
– LAIN
Informasi
lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat
diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan
Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya
dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
M. PENUTUP
Hal-hal
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini
akan ditentukan kemudian.
Hamzah Nababan, ST
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar