Sabtu, 30 April 2016

RAPAT KERJA CABANG



A.   LANDASAN
Dasar musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi KeMasyarakatan
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3.      Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November 2012 di Bandung.
4.      Surat Keputusan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016, tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021

B.    TUJUAN
Tujuan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 – 2021.
2.      Menetapkan Program Kerja Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan achievable).
3.      Merumuskan Pernyataan dan Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

C.   TEMA
Tema Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :

“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”

D.   TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal                      : 30 April 2016
Pukul                           : 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat                      : Gedung Sekar Peni
                                                  Jl. Siliwangi Kota Depok.
                                                 
 E.    PESERTA
Peserta dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok  terdiri dari :

1.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
2.      Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
4.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Bekasi.
5.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Banten.
6.      Peninjau yang secara resmi mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara Musyawarah Cabang.
7.      Undang Muspida , Ormas, OKP, Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.

F.     PAKAIAN PESERTA
Pakaian peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks pakaian rapi dan sopan.

G.   MATERI MUSYAWARAH
Setiap peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1.      Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2.      Block Note dan Bolpoint
3.      Tas
4.      Tanda Pengenal (name tag)

H.    TANDA HADIR
Peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.

I.      AKOMODASI
Panitia menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15 (Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
  
J.     KONSUMSI
Panitia menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok .

K.    LAIN – LAIN
Informasi lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

M.  PENUTUP
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini akan ditentukan kemudian.

Hamzah Nababan, ST
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar