Sabtu, 30 April 2016
RAPAT KERJA CABANG
A. LANDASAN
Dasar
musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok adalah :
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1985
tentang Organisasi KeMasyarakatan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3. Keputusan Rapat Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November
2012 di Bandung.
4. Surat Keputusan Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016,
tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021
B. TUJUAN
Tujuan
pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA)
Kota Depok adalah :
1. Menyusun Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 –
2021.
2. Menetapkan Program Kerja
Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan
menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan
achievable).
3. Merumuskan Pernyataan dan
Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (LSM PENJARA).
C. TEMA
Tema
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok
adalah :
“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN
KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”
D. TEMPAT
DAN WAKTU
Pelaksanaan
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal :
30 April 2016
Pukul :
08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat : Gedung Sekar Peni
Jl. Siliwangi Kota Depok.
Peserta
dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok terdiri dari :
1. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Depok.
2. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Jawa Barat.
4. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota
Bekasi.
5. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi
Banten.
6. Peninjau yang secara resmi
mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara
Musyawarah Cabang.
7. Undang Muspida , Ormas, OKP,
Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.
F. PAKAIAN
PESERTA
Pakaian
peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja
maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks
pakaian rapi dan sopan.
G. MATERI
MUSYAWARAH
Setiap
peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1. Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2. Block Note dan Bolpoint
3. Tas
4. Tanda Pengenal (name tag)
H. TANDA
HADIR
Peserta
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta
mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.
I. AKOMODASI
Panitia
menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15
(Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang
disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
J. KONSUMSI
Panitia
menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara
Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok .
K. LAIN
– LAIN
Informasi
lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat
diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan
Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya
dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
M. PENUTUP
Hal-hal
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini
akan ditentukan kemudian.
Hamzah Nababan, ST
Ketua
SUSUNAN PENGURUS DPC LSM PENJARA KOTA DEPOK
DEWAN PEMBINA
Brigjen (Purn) TNI S NABABAN
ROBERT
MARPAUNG, SH
DEWAN PENGURUS
Sekretaris :
RIKI
Waki
Sekretaris : ANGGUN WIDI ANANDA
Bendahara :
KARTONO BUDIHARSO
Waki
Bendahara : ERNA MULTININGSING
KOMANDO GARIS DEPAN(KOGADE)
Komandan :
IBRAHIM LATUCONSINA
Wakil
Komandan : DANNY MC
Anggota
: ROMIYADI
Anggota : NOVEN RIO
BIDANG-BIDANG
Bidang Hukum dan HAM
ANTHONY
D. SIMAMORA, SH,MH
JANNER
DAMANIK, SH
Bidang Hubungan Masyarakat
SYAIFUL.
RM
SENDI
SUMARTIN
Bidang Investigasi
ANDI
MATONDANG
IDRIS
RIFA’I
MARYADI
SAGALA
Bidang Kajian dan Analisa
BINSAR
RAJAGUKGUK
Bidang Usaha dan Ekonomi
PARDAMEAN
HARAHAP
Bidang Pendidikan
LAIN
FAZARUDIN
Bidang Kesehatan dan Sosial
SANTI
RENAWATI
Bidang Informasi &
Komunikasi
M.
SAID
DENNIE
ADAM
Bidang Pemberdayaan Wanita
MARYANI
Ditetapkan
di : BANDUNG
Pada
Tanggal : 30 Maret 2016
Oleh : AGUNG SETIAWAN
Ketua Umum
HENDRA BUDI DERMAWAN
Sekretaris Jenderal
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PENJARA
SURAT KEPUTUSAN
No.
051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN
PIMPINAN CABANG
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU
KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC
LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA
BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.
Dengan
Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan
fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan
kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2. Bahwa untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja,
memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3. Bahwa oleh karena itu perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa
Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4. Bahwa nama-nama yang
sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi
persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3. Surat Keputusan Dewan Pendiri
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan
Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah
dan Cabang.
4. Hasil Keputusan Musyawarah
Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM
PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai
legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
MEMPERHATIKAN :
1. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga tanggal
wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2. Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/
LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala
aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur
Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3. Musyawarah Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan
dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN
2016–2021.
Pertama : Mencabut/membekukan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM
PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015,
tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang
Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC
LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan
program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga :
Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa
kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang
mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Menugaskan
kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah
Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas
tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima : Masa
bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM
PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam : Dengan
diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan
ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP
LSM PENJARA).
Ditetapkan
di : BANDUNG
Pada Tanggal :
30 MARET 2016
Oleh :
AGUNG
SETIAWAN
Ketua
Umum
HENDRA BUDI
DERMAWAN
Sekretaris Jenderal
MUKADIMAH
MUKADIMAH
Bismillahirahmanirahim, Salam Sejahtera
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia NYA kita selalu keadaan sehat
jasmani dan rohani dalam melaksanakan segala aktifitas sehari-hari.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (LSM PENJARA) adalah
merupakan sekelompok kecil masyarakat terbentuk berdasarkan Akte Pendirian
Nomor 17 Tanggal 24 September 2008 oleh
Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH,Mkn di Kabupaten Sumedang Jawa Barat yang
telah diubah Nomor 36 Tanggal 13 Januari
2014 oleh Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH,Mkn di Bandung Jawa Barat, seiring
perkembangan teknologi dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berkaitan
dengan dokumen lembaga serta hasil rakornas yang diadakan di bandung, Maka
seluruh dokumen lembaga (Akte Notaris Nomor 26 Tanggal 23 Mei 2016 oleh
notaries Nevie Alifah Assegaf, SH berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) diperbaharui sebagai wujud implementasi
peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk menjalankan fungsi dan tujuan serta pengembangan
lembaga demi kepentingan bersama telah terbentuk pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) di Kota Depok sesuai Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor 015.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016
tentang Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok
tanggal 30 Maret 2016. Melengkapi legalitas dalam menjalankan aktifitas
lembaga di Kota Depok kami telah mendapat Surat
Keterangan Terdaftar No.00-32-76/0043/VI/2014 tanggal 02 Juli 2014 yang
diterbitkan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.
Masa reformasi ditandai dengan lengsernya
kekuasaan Orde Baru memberikan angin segar untuk pembaruan di segala bidang,
namun demikian dalam kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Dimana sistem
pemerintahan saat ini kurang memihak kepada kepentingan masyarakat marginal,
yang ditandai dengan maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
politik uang yang semakin menggila-gila, pelanggaran HAM di mana-mana serta
birokrasi keranjang sampah. Intinya, pemerintahan tidak efektif dan tidak
berkembang dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Begitu pula halnya, masalah kebebasan masyarakat selaku warga Negara dalam
beraspirasi atau mengeluarkan pendapat yang telah tertuang dalam Undang-Undang
Dasar tahun 1945 terkadang masih dihalang-halangi oleh para penguasa atau
pemangku kepentingan meskipun masyarakat berusaha membangun komunikasi dengan
pihak pemerintah dalam mengawal dan menyukseskan program-program pemerintah itu
sendiri. Dalam hal ini, pihak pemangku
kepentingan baik di bidang pemerintahan atau swasta belum menunjukkan sikap
transparansi atau keterbukaan yang sesungguhnya kepada masyarakat yang butuh
informasi atau kejelasan mengenai apa yang dikerjakan oleh pemangku kepentingan
tersebut. Sebab konsep transparansi pada hakekatnya akan memberikan ruang bagi
masyarakat dalam berpartisipasi mewujudkan praktek-praktek yang bersih, sehat
dan bebas KKN. Maka dari itu, Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hadir
kembali dengan pengurus yang baru ditengah masyarakat Kota Depok sebagai agent of change, wadah dan penyambung lidah
serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara proporsional dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat, selalu mentaati dan mematuhi terhadap semua aturan-aturan maupun
Undang-Undang yang berlaku dalam penyampaian aspirasinya.
Dalam rangka tercapainya fungsi dan tujuan
bersama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA)
Kota Depok sangat perlu adanya dukungan dan koordinasi dari semua pihak demi
tercapainya Kota Depok yang bersih, sehat dan bebas KKN.
Akhir kata, semoga pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok yang baru ini mendapat tanggapan yang
positif dan dukungan sehingga dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan selalu memberikan manfaat untuk kemajuan Pemerintah dan
masyarakat Kota Depok.
Hamzah Nababan, ST
Ketua
Langganan:
Postingan (Atom)