Sabtu, 30 April 2016

LEGALITAS LEMBAGA












DEKLARASI













AKSI DI KAJATI JABAR TERKAIT KORUPSI ADE IRAWAN BUBATI SUMEDANG






AKSI BERDARAH WALIKOTA DEPOK NUR MAHMUDI TABRAK LARI

RAPAT KERJA CABANG



A.   LANDASAN
Dasar musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi KeMasyarakatan
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA)
3.      Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tanggal 22 November 2012 di Bandung.
4.      Surat Keputusan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016, tangga 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021

B.    TUJUAN
Tujuan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :
1.      Menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) masa bakti 2016 – 2021.
2.      Menetapkan Program Kerja Lembaga untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan achievable).
3.      Merumuskan Pernyataan dan Rekomendasi Musyawarah Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

C.   TEMA
Tema Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah :

“BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN KOTA DEPOK BERSIH LINGKUNGAN, BERSIH HATI TANPA KORUPSI”

D.   TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan dilaksanakan pada,
Tanggal                      : 30 April 2016
Pukul                           : 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Tempat                      : Gedung Sekar Peni
                                                  Jl. Siliwangi Kota Depok.
                                                 
 E.    PESERTA
Peserta dan peninjau Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok  terdiri dari :

1.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
2.      Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).
3.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
4.      Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Bekasi.
5.      Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Banten.
6.      Peninjau yang secara resmi mendapatkan ijin Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selaku penyelenggara Musyawarah Cabang.
7.      Undang Muspida , Ormas, OKP, Tokoh Agama dan Tokoh Tokoh Masyarakat Kota Depok.

F.     PAKAIAN PESERTA
Pakaian peserta internal Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok adalah Seragam LSM PENJARA, baik kemeja maupun kaos, sedangkan untuk eksternal, diberikan kebebasan dalam konteks pakaian rapi dan sopan.

G.   MATERI MUSYAWARAH
Setiap peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok akan menerima Perlengkapan sebagai berikut :
1.      Materi Rancangan Musyawarah Cabang
2.      Block Note dan Bolpoint
3.      Tas
4.      Tanda Pengenal (name tag)

H.    TANDA HADIR
Peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.

I.      AKOMODASI
Panitia menyediakan transportasi berupa 5 (Lima) buah Kendaraan Mobil Pribadi serta 15 (Lima Belas) Kendaraan Sepeda Motor yang berfungsi untuk fasilitas diluar yang disiapkan masing–masing peserta Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
  
J.     KONSUMSI
Panitia menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok .

K.    LAIN – LAIN
Informasi lain yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok dapat diperoleh di Sekretariat kepanitiaan.
Keterangan Pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hanya dapat diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

M.  PENUTUP
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini akan ditentukan kemudian.

Hamzah Nababan, ST
Ketua

SUSUNAN PENGURUS DPC LSM PENJARA KOTA DEPOK


DEWAN PEMBINA

Drs. EDMON JOHAN

PIRHOT NABABAN, SH, MH



DEWAN PENASEHAT
Brigjen (Purn) TNI S NABABAN









H. AMIR LATUCONSINA
RUDI HM SAMIN, SE
 
FERRI MERLIN S

ADVOKASI
ROBERT MARPAUNG, SH

DEWAN PENGURUS                         
Ketua                        

HAMZAH NABABAN, ST

Wakil Ketua



Wakil Ketua

JOHANIS MURIANY, SE

Sekretaris                   : RIKI
Waki Sekretaris         : ANGGUN WIDI ANANDA

Bendahara                : KARTONO BUDIHARSO
Waki Bendahara      : ERNA MULTININGSING

KOMANDO GARIS DEPAN(KOGADE)      
Komandan                : IBRAHIM LATUCONSINA
Wakil Komandan     : DANNY MC
Anggota                    : ROMIYADI
Anggota                    : NOVEN RIO
                                                           
BIDANG-BIDANG
Bidang Hukum dan HAM
ANTHONY D. SIMAMORA, SH,MH
JANNER DAMANIK, SH

Bidang Hubungan Masyarakat
SYAIFUL. RM
SENDI SUMARTIN

Bidang Investigasi
ANDI MATONDANG
IDRIS RIFA’I
MARYADI SAGALA

Bidang Kajian dan Analisa
BINSAR RAJAGUKGUK

Bidang Usaha dan Ekonomi
PARDAMEAN HARAHAP

Bidang Pendidikan
LAIN FAZARUDIN
                                                                       
Bidang Kesehatan dan Sosial
SANTI RENAWATI

Bidang Informasi & Komunikasi
M. SAID
DENNIE ADAM

Bidang Pemberdayaan Wanita
MARYANI


Ditetapkan di            : BANDUNG
Pada Tanggal           : 30 Maret 2016
Oleh                           : AGUNG SETIAWAN
  Ketua Umum
  HENDRA BUDI DERMAWAN
  Sekretaris Jenderal

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM PENJARA


SURAT KEPUTUSAN
No. 051.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/P/DEPOK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA
(DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK
MASA BHAKTI TAHUN 2016 - 2021.

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA), Setelah :

MENIMBANG :
1.    Bahwa untuk menjalankan fungsi, tujuan dan pengembangkan lembaga yang berkesinambungan diperlukan kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
2.      Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dapat menjalankan hasil-hasil musyawarah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kota Depok, diperlukan kepengurusan kolektif yang mempunyai kemajuan kerja, memiliki waktu, berwibawa, terpercaya dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
3.      Bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.
4.      Bahwa nama-nama yang sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini teah layak dan memenuhi persyarataan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2016 – 2021.

MENGINGAT :
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).
3.      Surat Keputusan Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 001/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang mandat pembentukan Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) tingkat pusat, daerah dan Cabang.
4.    Hasil Keputusan Musyawarah Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) No. 002/KPTS/DP/LSM PENJARA/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang pengurusan surat-menyurat sebagai legaitas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA).

MEMPERHATIKAN :
1.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016,  tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Daerah Lembaga  tanggal wadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat.
2.      Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 007.01 /DPP/ LSM/ PENJARA/ SPB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembekuan segala aktifitas / kinerja Dewan Pimpinan Cabang Lembaga  Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
3.      Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (DPC LSM PENJARA) KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN 2016–2021.

Pertama  :   Mencabut/membekukan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Jawa Barat Nomor 027.05/DPD/LSM/PENJARA/SK/V/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA) Nomor 01.05/DPP/LSM/PENJARA/SK/V/2015 tentang Pengangkatan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok.
Kedua    :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera membuat dan melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang sesuai job desk jabatan yang diberikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AD/ART LSM PENJARA).
Ketiga     :   Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan  Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok segera merencanakan master plan/platform lembaga dimasa kini dan dimasa yang akan dating sebagai kepentingan sosiaisasi lembaga yang mengakar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keempat  :  Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok untuk memberitahukan kepada semua pihak baik Pemerintah Eksekutif, Legisatif dan Yudikatif (Trias Politika) maupun masyarakat luas tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) di Kota Depok.
Kelima       :    Masa bhakti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
Keenam    :    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPP LSM PENJARA).


Ditetapkan di            : BANDUNG
 Pada Tanggal          : 30 MARET 2016
Oleh                           :
AGUNG SETIAWAN     
Ketua Umum            

HENDRA BUDI DERMAWAN
Sekretaris Jenderal

MUKADIMAH


MUKADIMAH

Bismillahirahmanirahim, Salam Sejahtera
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia NYA kita selalu keadaan sehat jasmani dan rohani dalam melaksanakan segala aktifitas sehari-hari.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) adalah merupakan sekelompok kecil masyarakat terbentuk berdasarkan Akte Pendirian Nomor  17 Tanggal 24 September 2008 oleh Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH,Mkn di Kabupaten Sumedang Jawa Barat yang telah diubah Nomor  36 Tanggal 13 Januari 2014 oleh Notaris Nikke Sri Kaniawardani, SH,Mkn di Bandung Jawa Barat, seiring perkembangan teknologi dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan dokumen lembaga serta hasil rakornas yang diadakan di bandung, Maka seluruh dokumen lembaga (Akte Notaris Nomor 26 Tanggal 23 Mei 2016 oleh notaries Nevie Alifah Assegaf, SH berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) diperbaharui sebagai wujud implementasi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Untuk menjalankan fungsi dan tujuan serta pengembangan lembaga demi kepentingan bersama telah terbentuk pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) di Kota Depok sesuai  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor 015.30/DPP/LSM/PENJARA/SK/DEPOK/III/2016 tentang Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok tanggal 30 Maret 2016. Melengkapi legalitas dalam menjalankan aktifitas lembaga di Kota Depok kami telah mendapat  Surat Keterangan Terdaftar No.00-32-76/0043/VI/2014 tanggal 02 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.

Masa reformasi ditandai dengan lengsernya kekuasaan Orde Baru memberikan angin segar untuk pembaruan di segala bidang, namun demikian dalam kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Dimana sistem pemerintahan saat ini kurang memihak kepada kepentingan masyarakat marginal, yang ditandai dengan maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), politik uang yang semakin menggila-gila, pelanggaran HAM di mana-mana serta birokrasi keranjang sampah. Intinya, pemerintahan tidak efektif dan tidak berkembang dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Begitu pula halnya, masalah kebebasan masyarakat selaku warga Negara dalam beraspirasi atau mengeluarkan pendapat yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 terkadang masih dihalang-halangi oleh para penguasa atau pemangku kepentingan meskipun masyarakat berusaha membangun komunikasi dengan pihak pemerintah dalam mengawal dan menyukseskan program-program pemerintah itu sendiri.  Dalam hal ini, pihak pemangku kepentingan baik di bidang pemerintahan atau swasta belum menunjukkan sikap transparansi atau keterbukaan yang sesungguhnya kepada masyarakat yang butuh informasi atau kejelasan mengenai apa yang dikerjakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Sebab konsep transparansi pada hakekatnya akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam berpartisipasi mewujudkan praktek-praktek yang bersih, sehat dan bebas KKN.  Maka dari itu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok hadir kembali dengan pengurus yang baru ditengah masyarakat Kota Depok sebagai agent of change, wadah dan penyambung lidah serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, selalu mentaati dan  mematuhi terhadap semua aturan-aturan maupun Undang-Undang yang berlaku dalam penyampaian aspirasinya.
Dalam rangka tercapainya fungsi dan tujuan bersama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok sangat perlu adanya dukungan dan koordinasi dari semua pihak demi tercapainya Kota Depok yang bersih, sehat dan bebas KKN.
            Akhir kata, semoga pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kota Depok  yang baru ini mendapat tanggapan yang positif  dan dukungan sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan selalu memberikan  manfaat untuk kemajuan Pemerintah dan masyarakat Kota Depok.

Hamzah Nababan, ST
Ketua